Pengelola transportasi umum massal di Jakarta menyesuaikan jam operasional layanan. Penyesuaian dilakukan oleh transportasi umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Ini berlaku pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang waktu layanan operasional armada mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB. Perpanjangan ini mulai berlaku pada 3 September 2021.
Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19.
"Untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 21.31 sampai 22.30," ujar Sardjono, disitat dari portal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/9).
Sardjono menjelaskan, masyarakat wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta. Ada pun pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
"Minimal masyarakat yang telah divaksinasi dosis pertama bisa menggunakan layanan Transjakarta. Untuk pelanggan dengan penyakit bawaan atau komorbid tetap bisa menggunalan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas," terang dia.
Transjakarta, kata Sardjono, tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut, yakni hanya 50% dari kapasitas normal. Ketentuannnya, bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan.
"Untuk bus medium maksimal 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro," ucapnya.
MRT Jakarta juga mengubah waktu operasional, yang diberlakukan mulai 2 September 2021. Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 06.00- 21.30 WIB, dan Sabtu hingga Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai pukul 21.30 WIB.
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar menyampaikan, jarak antar kereta (headway) tiap 10 menit pada hari kerja (weekdays) dan tiap 20 menit pada akhir pekan dan hari libur. William menjelaskan, jumlah penumpang dibatasi 65 orang per kereta.
"Penumpang wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi sebagai syarat perjalanan," bebernya.
Penyesuaian waktu operasional juga dilakukan terhadap moda transportasi umum LRT. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Ira Yuanita menuturkan, waktu operasional LRT mulai pukul 05.30-21.30 WIB dengan jarak antar kereta (headway) tiap 10 menit.
"Penumpang dibatasi 30 orang per kereta atau 60 orang per rangkaian. Seluruh penumpang LRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik dalam bentuk digital melalui aplikasi/website PeduliLindungi.id atau sertifikat yang sudah dicetak resmi kepada petugas layanan di pintu masuk stasiun," tandas dia.