Permintaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar taksi online dikecualikan dalam sistem ganjil genap di DKI Jakarta dinilai menyalahi aturan. Menhub Budi Karya disebut tidak mendukung upaya perbaikan kualitas udara. Aturan ganjil genap dibuat Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk.
Pengamat transportasi Ellen Tangkudung menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas Jakarta bertujuan untuk mengurangi pembuangan gas emisi dari kendaraan roda empat. Karena itu, kata dia, taksi online juga harus patuh akan tujuan mengurangi polusi udara tersebut.
"Apabila taksi online dikecualikan, itu namanya melanggar aturan dan tidak mendukung tujuan untuk mengurangi emisi gas buang," ujar Ellen kepada Alinea.id pada Rabu (14/8).
Ellen meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji terlebih dahulu permintaan Menteri Budi Karya tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi kegagalan tujuan perluasan sistem ganjil genap.
Di sisi lain, kepastian pemberlakuan sistem ganji genap disebut Gubernur Anies masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, rencana tersebut masih dalam kajian dan belum final.
"Pada saat ini masih dalam fase pembahasan karena itu jangan buru-buru menyimpulkan finalnya seperti apa," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (13/8).
Pembebasan ganjil genap untuk taksi online juga sedang dikaji dan belum menjadi keputusan final. Gubernur Anies telah berkoordinasi dengan Kemenhub dan para stakeholder terkait.
"Yang paling utama adalah menurunkan kepadatan lalu lintas agar bisa menurunkan pencemaran udara akibat kendaraan. Tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat," kata dia.
Selama masa uji coba sistem ganjil genap ini, Pemprov DKI, kata Gubernur Anies, akan mengevaluasinya.