close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Jumat, 16 September 2022 20:36

Truk selundupkan 304 kg ganja berhasil dibekuk

Pada truk itu ditemukan 8 karung ganja bertumpuk sayuran.
swipe

Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). 

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar," kata Pasma dalam keterangan, Jumat (16/9).

Pasma menyebut, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. Pada truk itu ditemukan delapan karung ganja bertumpuk sayuran.

“Dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Pasma.

Menurut Pasma, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta. Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca depan mobil," ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 milyar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan