close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, usai audiensi dengan Meneko Polhukam, Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam, Rabu (3/8). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, usai audiensi dengan Meneko Polhukam, Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam, Rabu (3/8). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 03 Agustus 2022 13:42

Ayah Brigadir J sebut tudingan pelecehan pukulan bagi keluarga Hutabarat

Ayah Brigadir J tak terima anaknya diisukan bersalah karena lecehkan istri Ferdy Sambo.
swipe

Ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku terpukul atas tudingan pelecehan terhadap Brigadir J dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Samuel usai audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (3/8).

"Dalam hal ini kami sampaikan, bahwa akhir-akhir ini sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak kami (Brigadir J) diisukan bersalah," kata Samuel dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/8).

Samuel menuturkan, tuduhan tersebut menjadi pukulan berat bagi pihaknya, terutama marga Hutabarat di seluruh Indonesia. Ia mengaku tidak terima atas tuduhan tersebut.

"Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami Hutabarat kurang terima," ujarnya.

Pheo Hutabarat selaku Ketua Hutabarat Lawyers yang mendampingi proses audiensi Samuel dengan Mahfud MD mengatakan, tuduhan pencabulan tersebut hingga saat ini tidak diperkuat oleh putusan pengadilan. Pheo mempertanyakan apakah ada yang ditutup-tutupi dari pengusutan kasus Brigadir J ini.

"Tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan dia melakukan tindakan pencabulan," ujar Pheo.

Pheo menambahkan, tudingan pencabulan ini berdampak pada stigma yang diterima pihak Hutabarat. Selain itu, imbuhnya, pihak-pihak yang menghalangi pengusutan kasus dapat diproses secara hukum berdasarkan Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana.

"Ini kalau nggak dilaksanakan, obstruction of justice, implikasinya dua. Sistem penegakan hukum di Indonesia nggak benar. Kedua, stigma yang diderita oleh kami marga Hutabarat berat," tuturnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan