Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dipastikan mundur. Tudingan adanya politik uang dalam pemilihan wakil gubernur DKI yang disampaikan Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, menjadi salah satu penyebab mundurnya rapat paripurna tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Pansus pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus. Menurutnya, tudingan yang digulirkan Rian Ernest telah menimbulkan kegaduhan bagi kalangan DPRD DKI Jakarta.
"Hingga akhirnya pimpinan dan sekertariat DPRD berfikir untuk menunda dulu. Tidak masalah menurut saya," kata politikus Partai Nasional Demokrat itu di Jakarta pada Senin, (22/7).
Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD terkait agenda pemilihan Wagub DKI Jakarta sedianya digelar pada Senin (22/7). Namun setelah dikonfirmasi, ternyata rapat paripurna tersebut batal. Selain muncul kegaduhan di internal DPRD gara-gara pernyataan Rian, kata Bestari, juga karena tahapanannya yang belum selesai.
Tahapan yang dimaksud yakni soal persetujuan para pimpinan DPRD mengenai draf tata tertib sebagai dasar aturan pemilihan. Namun demikian, setelah disetujui paripurna pemilihan pun tak dapat langsung digelar. Menurutnya, DPRD perlu menggelar paripurna untuk menentukan panitia pemilihan, untuk selanjutnya digelar paripurna pemilihan wagub.
"Karena hal tersebut tentu akan otomatis menggeser rencana jadwal paripurna pemilihan yang sedianya direncanakan akan dilaksanakan hari ini," kata Bestari.
Adapun Rian Ernest sebelumnya mengatakan bahwa ada praktik politik uang dalam proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut Rian, politik uang bertujuan untuk menghadirkan para anggota DPRD dalam rapat paripurna pemilihan Wagub DKI.
Namun tudigan tersebut segera dijawab Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat Taufiqurrahman dengan melaporkan Rian ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya itu.
Laporan itu kemudian terdaftar dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Juli 2019. Taufiq membawa barang bukti berupa keterangan pers dan cuplikan video Rian Ernest saat mengucapkan pernyataan yang dianggap fitnah itu.
Rian Ernest dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
"Kita di pansus pemilihan wagub siap mengawal proses hukum ini. Kita juga sudah siap untuk dijadikan saksi," kata Bestari.