Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Sebanyak tujuh calon rektor diperiksa KPK untuk mendalami peran tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, yakni Mohamad Romahurmuziy.
“Terdapat tujuh calon rektor yang dipanggil berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negri (IAIN). Semuanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon rektor yang pernah mengikuti proses seleksi di masing-masing kampus,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin (18/6).
Adapun ketujuh calon rektor yang diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.
"Jadi kami dalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, artinya yang paling proses yang paling akhir ya sebelum satu orang dipilih," ujar Febri.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami keterlibatan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Kami akan pelajari dalam proses seleksi rektor ini apakah hal yang sama terjadi (dalam kasus jual beli jabatan KaKanwil Kemenag Jatim). Karena itu detil materi penyidikan ini, belum bisa kami sampaikan," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, proses pendalaman informasi terhadap calon rektor tersebut akan berlangsung dua sampai tiga hari ke depan. Febri mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada calon rektor lain yang akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
“Besok kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang pernah mencalonkan diri dalam proses pemilihan Rektor di kampus UIN tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Islam (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy mengaku pernah bertemu dengan Romi pada Januari 2019 dalam sebuah seminar di Jember, Jawa Timur. Namun, dia menampik anggapan bahwa dirinya pernah ditawarkan jabatan rektor oleh Rommy.
"Ketemu tapi tidak dalam konteks pemilihan rektor," kata Masdar yang juga telah diperiksa oleh KPK.
Masdar mengklaim, dalam pemilihan rektor di kampusnya tidak ada praktik suap. Seleksi itu, kata dia, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Karena itu, Masdar membantah soal praktik jual beli jabatan dalam pemilihan rektor UIN.
"Tidak ada sama sekali. Semua lewat komsel di Kemenag ada tujuh orang dibentuk," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.