Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Banten gagal masuk kategori zona integritas dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menyebut, hanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang masuk kategori zona integritas. Pun mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM).
Menurutnya, para pimpinan harus bekerja paripurna agar bawahannya berkarya dengan ikhlas untuk mewujudkan predikat zona integritas di tujuh Kejari. Selain itu, tujuh program prioritas Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, wajib diterapkan.
"Kita harus mampu membuat tujuh Satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (6/2).
Untung menuturkan, seluruh Satker di Kejari dan Kejati Banten harus memberikan pelayanan terbaik untuk publik, terutama bagi pencari keadilan. Bahkan, mesti menerapkan penanganan kasus dengan cepat tanpa bertele-tele.
Dia juga mengapresiasi Kejati Banten yang masuk zona integritas serta meraih predikat WBK dan WBBM. Diharapkan hal itu dapat dipertahankan sampai penilaian tahun ini.
"Kuncinya mengedepankan integritas, profesional, setop pungli, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita," tuturnya.