close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tujuh orang saksi diperiksa soal dugaan korupsi Waskita Beton. Foto Ist
icon caption
Tujuh orang saksi diperiksa soal dugaan korupsi Waskita Beton. Foto Ist
Nasional
Kamis, 29 September 2022 20:03

Tujuh orang saksi diperiksa soal dugaan korupsi Waskita Beton

Saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal dan proyek lapangan.
swipe

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal dan proyek lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ketujuh orang itu berkaitan dengan tiga orang tersangka. Mereka adalah  Dirut PT Misi Mulya Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau 'wanita emas', Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan mantan General Manager PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (27/9).

Para saksi adalah Retno Dwi Lestari selaku Bagian Pelaporan Produksi, Yunan Hanun selaku Manager Pembangunan, Sena Eka Hanafi selaku Manager Pemasaran Wilayah 4, dan Christine RP Winowatan selaku Manager Supply Chain pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Sementara saksi lainnya, Hanintyo Hadiman selaku Kepala Batching Plant Proyek KLBM,  Wahyu Adi Pramono selaku Manager Batching Plant Tebing Tinggi, dan Arianto Nugroho selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tinggi.

Sebagai informasi, dengan dalih terlibat pembangunan jalan tol Semarang-Demak, Dirut PT Misi Mulya Metrikal (MMM), Mischa Hasnaeni Moein atau 'wanita emas' pada sekitar September 2019 bertemu dengan Jarot dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Ia menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak senilai Rp341,6 miliar. Syarat Waskita Beton menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM.

Maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341,6 miliar. Uang itu untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh 'wanita emas' dan AW.

Atas permintaan 'wanita emas' kepada Jarot dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar Waskita Beton dapat mengerjakan pekerjaan jalan tol Semarang-Demak, maka Waskita Beton melalui Jarot dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. 

Agar Waskita Beton dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, 'wanita emas' memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi Penagihan Fiktif. Penagihan itu diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya oleh Waskita Beton.

Kristiadi memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi. 

Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp16,8 miliar ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa. Uang itu dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak, akan tetapi uang tersebut digunakan secara pribadi oleh 'wanita emas'.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan