Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) siang tadi. Pelimpahan dilakukan setelah JPU resmi menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka lengkap (P21) kemarin (27/5).
“Penyidik melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Direktorat Tindak Pidana Khusus dan dari Kejari Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (28/5).
Leonard menjelaskan, selanjutnya JPU akan mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Kemudian, kata Leonard, tujuh tersangka tersebut akan menjadi tanggung jawab JPU untuk proses penahanannya. Mereka juga akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 16 Juni 2021.
“Empat orang tersangka, yaitu tersangka BE, tersangka IWS, tersangka HS, dan tersangka LP dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara tersangka ARD dan tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan tersangka JS di Rutan KPK,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI sudah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan nilai kerugian negara yang dihitung terakhir kali oleh auditor internal Kejagung sebesar Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.