close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 12 Juli 2022 19:16

Kejaksaan tunggu keputusan Kementerian BUMN tentang pengelolaan tanah Duta Palma

Tanah itu rencananya diserahkan kepada anak usaha Holding Perkebunan Nusantara III Persero,
swipe

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), masih menunggu keputusan dari Kementerian BUMN, terkait pengelolaan tanah oleh PT Duta Palma Group. Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, pengelolaan tanah itu rencananya diserahkan kepada anak usaha Holding Perkebunan Nusantara III Persero, yakni PT Perkebunan Nusantara V. Namun, secara resmi keputusan pemindahan tersebut belum mencapai titik pasti.

"Pengelolaan nanti diserahkan ke PTPN V tetapi nunggu persetujuan dari Kementerian BUMN," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (12/7).

Supardi menyebut, penyidik melakukan penyidikan ke lokasi lainnya yang berada di Singkawang, Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan dari pengembangan kasus tersebut.

"Objeknya kami kembangkan ke sana (Singkawang)," ujar Supardi.

Supardi menyampaikan, pihaknya belum melakukan penyitaan terhadap Duta Palma, namun aset menjadi sorotan sita. Langkah penyidik juga belum mengarah untuk melalukan penyitaan terhadap korporasi itu.

"Korporasinya sementara enggak disita, kami sita asetnya dulu," ucap Supardi.

Berbagai macam data serta dokumen sudah dipegang penyidik untuk pembuktian di perkara ini. Khususnya hasil laboratorium terhadap sampel garam itu yang terbukti impor.

"Kalau data sifat elektronik sudah dapat semua, data-data masalah dokumen itu ada, sampel barang sudah dapat kita, hasil lab juga sudah dan membuktikan itu memang diproduksi di luar negeri, bukan garam kita," ujar Supardi.

Supardi menyampaikan, penyidik akan terus berburu dokumen-dokumen lainnya. Bahkan, ia optimistis pemberkasan untuk tahap I bisa segera dilaksanakan.

"Impor garam juga sepertinya bisa cepat akan segera tahap I," ucap Supardi.

Sebagai informasi, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan berjalan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya.

Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini. Alat dan barang bukti yang dimaksud seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan