Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim para buruh akan menggelar aksi besar-besaran setiap hari terhitung mulai 5 Januari 2022 untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.
“Aksi besar-besaran memperjuangkan upah minimum Banten akan dilanjutkan oleh koalisi serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (28/12).
Said menambahkan perjuangan untuk UMP yang layak tidak akan berhenti hanya karena Gubernur Banten Wahidin Halim tidak bersedia menemui pendemo. Sebelumnya Gubernur juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengusaha bisa mencari pekerja baru apabila pekerja tidak mau digaji sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Menurut Wahidin masih banyak pekerja yang mau digaji Rp2,5-Rp4 juta per bulannya.
Puluhan buruh kemudian masuk ke Kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12) untuk menduduki kursi orang nomor satu di Banten tersebut. Mereka menuntut Wahidin merevisi UMP dan UMK sebesar 5,4%. Sebelumnya Wahidin telah menetapkan UMP Banten sebesar Rp2.501.203. Besaran UMP tahun 2022 ini naik 1,63% atau Rp40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp2.460.996,54. Begitu pula dengan UMK yang ditetapkan di rentang 0,52% hingga 1,17% di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Said mengatakan dalam aksi unjuk rasa tersebut, selain aliansi buruh juga akan melibatkan mahasiswa. Unjuk rasa akan digelar sampai Gubernur Banten melakukan revisi kenaikan upah menjadi nominal yang layak.
Terkait aksi menduduki kursi gubernur tanpa izin, Said mengakui perbuatan tersebut adalah perbuatan keliru yang dilakukan para buruh. Dirinya berjanji agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Walau demikian,menurut dia aksi tersebut adalah bentuk kekecewaan para buruh karena setiap aksi demo tidak pernah ditemui oleh gubernur. Tindakan ini juga tidak patut untuk dikriminalisasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Said mengatakan soal Wahidin Halim sudah tidak sepantasnya memidanakan buruh yang menerobos ke kantornya. "Semewah apa kursi Gubernur Banten sehingga senilai hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara. Semewah apa benda mati harus dibayar oleh buruh," kata dia. Said pun meminta gubernur untuk mencabut laporan tersebut.