close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tuntutan Apdesi dkk soal perpanjangan masa jabatan dan penambahan dana desa dalam revisi UU Desa salah arah? Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Tuntutan Apdesi dkk soal perpanjangan masa jabatan dan penambahan dana desa dalam revisi UU Desa salah arah? Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Rabu, 31 Januari 2024 15:01

Tuntutan Apdesi dkk soal revisi UU Desa salah arah?

Apdesi mendorong revisi UU Desa segera disahkan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Rabu (31/1).
swipe

Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (31/1). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

"Hari ini, Undang-Undang Desa kita perjuangkan. Ingat, sampai sore pun kita berkumpul. Harga mati revisi Undang-Undang Nomor 6," kata Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, dalam orasinya dari atas mobil komando.

"Jangan ngomong besar Indonesia emas 2024 kalau desa tidak diperbaiki. Jangan ngomong besar ekonomi kita bangkit kalau desa tidak diperbaiki," imbuhnya.

Sarat kepentingan politik

Terpisah, sosiolog Universitas Trunojoyo, Iskandar Dzulkarnain, menilai, poin-poin yang disuarakan Apdesi dkk tidak substansial. Pangkalnya, tidak beririsan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, seperti pengelolaan dana desa dengan mengoptimalkan potensi yang ada.

"Kesejahteraan desa tidak hanya terkait lamanya kepala desa menjabat atau peningkatan dana desa," katanya kepada Alinea.id, Rabu (31/1).

Menurutnya, penyusunan revisi UU Desa bias sehingga beberapa poin luput dari fokus tuntutan massa. Sebab, beleid tersebut lebih sarat kepentingan politik daripada penguatan aturan, khususnya pengembangan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Apalagi, sambung Iskandar, penyusunan revisi UU Desa didasari "tukar guling" kepentingan antara perangkat desa dengan peserta pemilihan umum (pemilu), baik calon presiden-wakil presiden maupun partai politik.

"Artinya, UU ini lahir bukan untuk mensejahetarakan warga desa, tapi untuk melanggengkan kuasa kepala desa," tegasnya.

Komitmen kontestan pilpres

Apa yang disampaikan Iskandar benar adanya. Bahkan, calon wakil presiden (cawapres) nomor 1, Muhaimin Iskandar, menjanjikan peningkatan dana desa dari sekitar Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar/tahun. Ini diutarakan dalam debat kedua cawapres.

"Ke depan, kita akan siapkan lagi, naikkan lagi anggaran [dana desa jadi] Rp5 miliar/desa, agar apa? Tidak hanya infrastrukturnya yang baik, tetapi juga ada kehidupan ekonomi yang tumbuh," kata Cak Imin, sapaannya, pada 21 Januari kemarin.

Hal senada diutarakan calon presiden (capres) nomor 2, Prabowo Subianto. Dalam janji politiknya saat berkampanye di Banten, Sabtu (27/1) lalu, ia menyampaikan, dana desa bakal meningkat melalui pelaksanaan program makan siang dan susu gratis.

"Dana desa Rp1 miliar di tiap desa itu pun kami yang perjuangkan sekian tahun yang lalu. Tapi, dengan makan bergizi, maka akan berputar di desa-desa, dusun-dusun, kecamatan, kabupaten, akan beredar di tiap desa sekitar Rp5 miliar, saudara-saudara," klaimnya.

Demikian pula dengan pasangan calon (paslon) nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Jagoan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dkk ini memperjuangkan anggaran Rp5,3 miliar per desa saban tahunnya.

"Dengan rincian dana desa Rp2 miliar [dan] pembangunan Rp3,3 miliar. Kemudian, setiap desa akan didirikan pusat kesehatan sehingga masyarakat terjamin dan terlayani kesehatannya dengan baik," kata Mahfud MD ketika berkampanye di Lampung, Kamis (25/1).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan