close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembuatan Raperda Jaminan Pesangon merupakan tuntutan ribuan buruh yang menggelar aksi di depan DPRD Jatim.Alinea/Adi
icon caption
Pembuatan Raperda Jaminan Pesangon merupakan tuntutan ribuan buruh yang menggelar aksi di depan DPRD Jatim.Alinea/Adi
Nasional
Kamis, 03 Oktober 2019 11:25

Pengusaha Jatim mesti siapkan pesangon untuk karyawannya

DPRD Jatim setuju untuk membuat Raperda Jaminan Pesangon untuk para buruh.
swipe

Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi yang berani memberi penegasan agar perusahaan memberikan jaminan pesangon terhadap buruh atau karyawan yang di PHK. Jaminan pesangon ini akan dituangkan dalam Raperda yang bakal dibahas oleh DPRD Jatim.

Pembuatan Raperda Jaminan Pesangon merupakan tuntutan ribuan buruh yang menggelar aksi di depan DPRD Jatim. Buruh ini berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Tuntutan jaminan pesangon akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Politisi asal PDIP berjanji raperda tuntas pada tahun 2019. Pembahasan akan melibatkan elemen buruh dan masyarakat dengan membentuk tim kecil.

"Kalau bisa diselesaikan tahun ini untuk apa dijadikan kado pada Peringatan Hari Buruh tahun depan (1 Mei). Kelamaan, kalau tahun ini bisa selesai kan baik," ujar Kusnadi saat orasi menjawab tuntutan buruh, Rabu (2/10/2019).

Selain itu, DPRD juga sepakat dengan penolakan rencana revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kusnadi siap memfasilitasi buruh ke Kemenakertrans dan DPR RI untuk menyampaikan penolakan revisi UU tersebut.

"Kami siap fasilitasi buruh ke Jakarta bersama-sama. Tapi makannya cari sendiri-sendiri," guyon Kusnadi.

Selain itu, rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan baik bagi peserta mandiri dan peserta penerima upah, dewan minta agar ditunda dulu. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih kurang mendukung. 

Tuntutan lain untuk mengkaji soal keputusan Menaker RI No.228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing dan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Dewan juga sepakat untuk dilakukan rapat dengar pendapat dan evaluasi untuk membahas disparitas upah yang ada di Jatim dengan melibatkan DPRD dan Pemprov Jatim, Pemkab/Pemkot serta elemen buruh Jatim pada bulan Oktober 2019. 

"Sedangkan yang terakhir atau yang keempat, sepakat membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) selambat-lambatnya tahun 2020," tutur Kusnadi.

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menambahkan, penolakan revisi UU Ketenagakerjaan karena ada pasal-pasal krusial yang akan dihilangkan. Diantaranya terkait tidak adanya lagi uang pesangon bagi karyawan yang di PHK, kemudian hak-hak buruh seperti cuti haid atau melahirkan dan hak untuk mendirikan organisasi buruh/pekerja.

"Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu juga harus mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Estu Bagijo.

Sementara terkait Perda tentang Jaminan Pesangon, maka bisa menjadi monumen baru buat buruh di Jatim. Buruh yang di PHK langsung bisa menerima pesangon tanpa menunggu keputusan pesangon

Perda itu nantinya akan mengamanatkan perusahaan harus menaruh uang jaminan pesangon kepada bank yang ditunjuk Pemprov Jatim. Ketika ada PHK atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia pekerja, rekomendasi dari perusahaan dan serikat pekerjanya langsung bisa dibuat acuan mengambil uang bank yang ditunjuk.

"Bank akan menagih ke perusahaan itu bersama  pemprov Jatim," pungkasya.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan