Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tuntutan terhadap enam terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, semua terdakwa dihadirkan selama satu hari ini. Keenam terdakwa tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Agenda sidang tuntutan enam terdakwa obstruction of justice,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/1).
Selain itu, sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum juga akan digelar hari ini. Sidang replik dilakukan untuk tiga orang terdakwa dalam perkara pokok.
Sidang nantinya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan menggunakan tiga ruang sidang. Namun, ruang sidang utama akan digunakan untuk sidang replik, sedangan untuk tuntutan akan menggunakan ruang sidang 2 dan 3.
“Sidang replik FS, RR, dan KM,” ucap Djuyamto.
Seperti yang diketahui, dalam perkara penghalangan penyidikan, keenam terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, untuk perkara pokok, ketiganya telah menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diajukan dari jaksa. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Ricky serta Kuat masing-masing delapan tahun.