Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar penyerahan uang pengganti senilai Rp27.416.275.943 serta uang denda Rp200.000.000 atas terpidana Goerge Gunawan.
Goerge Gunawan adalah terpidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budi daya tambak udang pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada Tahun 2012. Penyerahan bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
"Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12).
Leonard menjelaskan, selanjutnya uang dengan total Rp27.616.275.943 diserahkan oleh anak tersangka George Gunawan didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diberikan ke perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.
George Gunawan merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur. Berawal pada 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.
"Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon," terang Leonard.
Selanjutnya dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.
Tetapi, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, sebab mereka bukan petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur.
"Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya," ujar Leonard.
Leonard menegaskan, setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan.
"Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Kemudian, terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38.116.414.259" tegas Leonard.