Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Windi Purnama, hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (26/9).
Windi mengakui, adanya uang korupsi yang mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui seorang bernama Sadikin. Uang senilai Rp40 miliar itu, diserahkan Windi Purnama atas arahan Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu.
"Nomor dari Pak Anang. Seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa. Katanya untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," katanya di PN Jakpus.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera ini menyebut, uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai. Ia mengemasnya dalam sebuah koper besar.
Saat itu, ia menyerahkannya di parkiran Hotel Grand Hyatt. Bersama sang sopir, kegiatan tersebut berjalan baik.
“Rp40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dollar AS dan Dolar Singapura," ujarnya.
Keterangan WIndi sesuai dengan daftar penerima sawer yang sempat dilontarkan oleh terdakwa Irwan Hermawan. Terlihat pada nomor 11, ada pemberian terhadap Sadikin dengan nilai Rp40 miliar berdasarkan keterangan BAP Irwan.
Berikut daftarnya:
1. April 2021-Oktober 2022. Staf menteri Rp10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif Rp3.000.000.000.
3. Pertengahan 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum Rp1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022. Nistra Rp70.000.000.000.
6. Pertengahan 2022. Erry (Pertamina) Rp10.000.000.000.
7. Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo Rp75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean Rp15.000.000.000.
9. November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp27.000.000.000.
10. Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang Rp4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin Rp40.000.000.000.