Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap uang milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box salah satu bank BUMN. Nilainya disinyalir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Iya (diblokir)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Ivan masih belum mengungkapkan sejak kapan Rafael menyimpan uang tersebut di safe deposit box. Uang senilai puluhan miliar tersebut diduga merupakan hasil suap lantaran berupa pecahan mata uang asing.
"Ya kita menduga demikian. Kan mata uang asing. Dari mana lagi?" ujar dia.
Kendati demikian, Ivan belum membeberkan rincian mata uang asing yang disimpan di safe deposit box milik Rafael tersebut. Ia mengatakan, besaran uang yang telah dibekukan itu sekitar Rp37 miliar.
"Ya, kurang lebih," tutur Ivan singkat.
Ditambahkan Ivan, safe deposit box berisi uang puluhan miliar itu milik Rafael pribadi. Saat ini, imbuh Ivan, temuan ini masih berproses di PPATK sebelum nantinya diserahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.
"Iya atas nama RAT (Rafael). (Saat ini) Masih dalam proses," ujar Ivan menambahkan.
Sebelumnya, PPATK memblokir lebih dari 40 rekening bank terkait Rafael Alun. Nilai mutasi rekening yang dibekukan rentang 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Rekening-rekening yang diblokir tersebut mencakup milik Rafael Alunn dan anggota keluarganya, termasuk istri dan dan anaknya, Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum.
Sementara itu, KPK membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Ini didasarkan atas hasil paparan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dihadiri lintas direktorat dan pimpinan KPK.
KPK juga bakal mendalami temuan PPATK perihal nilai mutasi hingga Rp500 miliar dari rekening terkait mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian kami sampaikan perkembangan ke depan, termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/3).
Nama Rafael Alun jadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora viral di media sosial. Gaya hidup mewah dan pamer kekayaan oleh keluarga Rafael Alun lantas menjadi "buah bibir".
Berdasarkan LHKPN, Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
KPK telah mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun, Rabu (1/3). Beberapa hal yang di dalami, antara lain, soal kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi.
Temuan lain KPK, Rafael Alun tak mengakui kepemilikan jip Rubicon yang dikendarai anaknya saat menganiaya David Ozora. Dalihnya, kendaraan mewah itu sudah dijual kembali kepada kakaknya.
Sementara itu, pelat nomor B 6000 LAM pada motor Harley Davidson adalah palsu atau bodong. Pun tidak terdaftar di Samsat.