Terungkap, uang suap adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, digunakan untuk membeli motor Harley hingga speedboat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Lampung Selatan, yang menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini ternyata diduga melakukan sejumlah tindakan pencucian uang dengan memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai nama pemilik asetnya.
Pembelian aset-aset tersebut ia lakukan setelah mendapatkan dana proyek dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dari tersangka Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, sebesar Rp57 miliar.
“Diduga tersangka ZH (Zainudin Hasan) melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menyita sejumlah aset-aset tersebut. Adapun rinciannya, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit kapal speedboat.
Kendati demikian, KPK masih belum bisa menyebutkan sejumlah nama-nama keluarga atau orang lain yang dijadikan nama pemilik aset tersebut. Sebab, KPK masih berusaha untuk terus menelusuri kepastian nama-nama itu.
“Kami belum bisa menyebutkan nama-nama keluarga yang digunakan sebagai pemilik aset tersangka. Tapi, ada tanah yang diatasnamakan anaknya (anak ZH),” imbuh Febri.
Karena tindakan pencucian uang ini, Zainudin Hasan disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui kasus ini bermula dari gelaran Operasi Tangkap Tangan yang terjadi sekitar pertengahan bulan Juli 2018 lalu. Dalam kasus ini lembaga anti rasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pemilik CV 9 Naga Emas, Yoga Gilang Ramadhan.
Selain empat orang tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp600 juta dari Gilang kepada Zainuddin melalui dua orang tangan kanannya Agus dan Anjar. Fulus tersebut sengaja diberikan untuk pengamanan pelaksanaan ke-15 proyek di Dinas PUPR selama masa jabatan Zainudin.
Sejauh ini KPK juga sudah memanggil sekira 38 saksi untuk proyek Lampung Selatan tersebut salah satunya adalah kakak tertua Zainudin Hasan yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan tersangka baru lagi.