Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial WS alias KR (46) karena diduga memalsukan tabung oksigen bagi penderita Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, tersangka telah mengubah tabung pemadam kebakaran menjadi oksigen. KR membeli tabung tersebut dari PT Tulip Tonata Indonesia.
“Tersangka membeli dengan harga Rp700.000-Rp750.000 dan menjualnya dengan harga Rp5 juta,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (30/7).
Menurut Yusri, tersangka mengubah tabung pemadam api dengan membuang kandungan CO2 di dalamnya. Lalu mencucinya hingga bersih.
“Dia kemudian mengecet tabung itu menjadi warna putih dan dipasang regulator,” ucapnya.
Tabung, kata Yusri, selanjutnya dibawa tersangka ke pengisian oksigen milik temannya. Setelah itu, dibuatkan kardus sehingga menyerupai tabung oksigen baru.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 20 tabung yang dijualnya,” tuturnya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana di atas 5 tahun.