close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kapal tongkang membawa alat berat melintasi Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9)./ Antara Foto
icon caption
Kapal tongkang membawa alat berat melintasi Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 23 September 2019 07:27

Udara berbahaya, Jambi liburkan ASN dan ibu hamil swasta

Pemkot Jambi meliburkan ASN dan ibu hamil berstatus karyawan swasta selama tiga hari.
swipe

Pemerintah Kota Jambi meliburkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap yang sedang hamil akibat kabut asap yang semakin pekat. Kualitas udara di wilayah tersebut berada dalam kategori berbahaya.

"ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019," kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, Senin (23/9).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan data Air Quality Management System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi. Dalam data tersebut, kualitas udara berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.

Abu Bakar mengatakan, Pemkot Jambi juga mengimbau sektor swasta di kota tersebut untuk memberi dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang hamil. Hari libur bagi karyawan swasta juga ditetapkan sama dengan ASN, yaitu tiga hari pada Senin (23/9) hingga Rabu (25/9).

"Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.

Berdasarkan rilis ISPU yang dikeluarkan oleh Pemkot Jambi pada Minggu malam (22/9), nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 berada pada nilai 969. Hal ini berarti kualitas udara kota itu berada dalam kategori berbahaya. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan