close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ulama PA 212 sekaligus pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang (money laundering). / Facebook
icon caption
Ulama PA 212 sekaligus pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang (money laundering). / Facebook
Nasional
Rabu, 08 Mei 2019 03:56

Ulama PA 212 Bachtiar Nasir diperiksa hari ini kasus money laundering

Ulama PA 212 sekaligus pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang (money laundering).
swipe

Ulama PA 212 sekaligus pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang (money laundering).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5). Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bachtiar Nasir.

"Penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karena itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik besok," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).

Setiap hal yang dilakukan oleh penyidik Polri, kata dia, selalu berlandaskan fakta hukum.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5), dia menekankan harus profesional dan proporsional.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, lanjut dia, harus dipandang sama, tanpa melihat status sosial dan kedudukannya.

"Orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan. Jadi, jangan dalam tanda kutip dipersepsikan ke yang lain," kata Dedi Prasetyo.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, Dedi menuturkan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu, sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

"Yang jelas proses hukum akan terus berjalan, sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh lembaga memiliki kewenangan di bidang penyidikan," katanya. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan