close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ferdy Sambo memeluk istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita atau lebih tinggi daripada tuntutan JPU kepada keduanya. Alinea.id/I
icon caption
Ferdy Sambo memeluk istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis ultra petita atau lebih tinggi daripada tuntutan JPU kepada keduanya. Alinea.id/I
Nasional
Selasa, 14 Februari 2023 21:11

Hakim vonis ultra petita 4 terdakwa kasus Brigadir J, dakwaan dan tuntutan JPU terbukti

Tersisa terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang belum dijatuhkan vonis. Sidang putusan baru digelar Rabu (15/2).
swipe

Majelis hakim kembali memberikan vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ultra petita terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Apakah ini menunjukkan tuntutan JPU bermasalah?

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, justru JPU dapat membuktikan dakwaan secara substantif. Oleh karena itu, hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman.

"Hal ini tidak menjadi masalah karena dakwaan dan tuntutan jaksa substansinya, kan, terbukti dan jadi pertimbangan yang diikuti hakim juga dalam putusannya," tuturnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/2).

Barita berpendapat, persoalan terletak pada perbedaan lamanya pidana (straafmaat). Ini hal yang lazim terjadi. Apalagi, putusan hakim dan tuntutan jaksa berdasarkan pertimbangan, parameter, dan keyakinan masing-masing yang dijamin undang-undang.

"Untuk itulah ada pengadilan supaya semua kasus yang ditangani diuji secara transparan, objektif, dan akuntabel," jelasnya.

Barita melanjutkan, proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan. JPU, terangnya, bertugas melakukan penuntutan, penasihat hukum membela kliennya, dan hakim memberikan pertimbangan dan putusan.

"Yang penting supremasi hukum, due process of law, dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," tutupnya.

Majelis hakim memvonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Senin (13/2). Putusan itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU, masing-masing penjara seumur hidup dan 8 tahun.

Pada hari ini, vonis yang diberikan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR) juga lebih tinggi daripada tuntutan JPU, 8 tahun penjara. Dalam sidang, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, sedangkan Bripka RR 13 tahun penjara.

Tersisa terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang belum divonis karena sidang putusan baru digelar Rabu (15/2). Namun, JPU menuntutnya 12 tahun penjara.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan