close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Rektor Unair Mohammad Nasih. Foto unair.ac.id
icon caption
Rektor Unair Mohammad Nasih. Foto unair.ac.id
Nasional
Rabu, 17 November 2021 07:04

Unair persoalkan kata tanpa persetujuan

Sebaiknya menggunakan istilah ‘tanpa persetujuan’ terkait tindakan kekerasan seksual ditelaah ulang.
swipe

Universitas Airlangga (Unair) mendukung upaya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam pencegahan dini tindak kekerasan seksual. Bahkan, mengklaim memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

“Sesuai dengan nilai dasar yang menjadi acuan UNAIR yakni Excellence with Morality yang mengharuskan UNAIR selalu mengedepankan aspek moralitas dalam penyelenggaraan,” ujar Rektor Unair Mohammad Nasih dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11) malam.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disebut memiliki misi yang sangat bijaksana dan mulia. Menurutnya, agar misi mulia tersebut dapat diterima secara luas, serta tidak menimbulkan polemik, kegaduhan, dan kontraproduktif, maka sebaiknya menggunakan istilah ‘tanpa persetujuan’ terkait tindakan kekerasan seksual ditelaah ulang.

“Kata tanpa persetujuan diidentifikasi merupakan terjemahan umum dan serta merta dari kata sexual consent. Tidak ada salahnya dan dipastikan tidak akan mengubah substansi Peraturan Menteri tersebut bila kata 'tanpa persetujuan' diubah dengan kata 'tanpa hak' yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum/peraturan yang memiliki konsep sui generis,” tutur Nasih.

Unair mengklaim telah melakukan berbagai upaya strategis dan taktis dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual. Unair sudah membentuk satuan tugas (satgas) dengan nama Help Center (HC) sejak 2011. Satgas ini sebagai unit yang berfungsi untuk menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus, melalui pendampingan (counsellor) dan pemulihan.

“Dan, masalah yang ditangani tidak terbatas pada kekerasan seksual,” ucapnya.

Help Center tersebut telah menangani belasan kasus kekerasan seksual pada 2021. Berdasarkan laporan hasil penanganan dan investigasi yang dilakukan oleh satgas ini, Unair telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dosen, tendik, dan mahasiswa. Universitas Airlangga juga telah membentuk Dewan Etik di tingkat fakultas maupun universitas sejak 2010. Dewan Etik bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran etika di lingkungan kampus, termasuk tidak terbatas pada pelanggaran kekerasan seksual.

Saat ini, Unair tengah memproses pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan dalam Permendikbud-Ristek No.30 Tahun 2021.

“Kami menargetkan akhir bulan ini atau paling lambat akhir tahun 2021 Satgas tersebut telah terbentuk dan melaksanakan tugasnya,” ujar Nasih.

 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan