Polri menetapkan satu tersangka lain dalam kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan tambahan tersangka ini terungkap dari pemeriksaan tim penyidik terhadap para tersangka lain.
Dedi menyebut, tersangka berinisial W, yang membantu tersangka MN dan SM melancarkan aksinya. Sama seperti tersangka Z, ia juga berperan sebagai penadah, yang akan membeli mobil Toyota Innova warna putih B 1906 SZI milik Dufi.
"Tersangka W berperan sama dengan Z, selaku pembawa dan penjual mobil korban. Mereka satu kelompok," kata Dedi di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurutnya, tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Dedi tak menyebut lokasi keberadaan dua tersangka tersebut saat ini. Hanya saja, menurut dia, mereka sempat melarikan diri dengan membawa mobil Dufi ke Lampung.
"Penyidik saat ini melakukan pengejaran terhadap Z dan W yabg telah ditetapkan DPO," ujarnya.
Menurut Dedi, mereka sebelumnya berniat untuk menjual mobil milik Dufi. Hanya saja, polisi telah lebih dulu menemukan mobil tersebut terparkir di sebuah garasi di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Dedi juga mengungkapkan, Polres Bogor membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pembunuhan sadis itu. Tim khusus tersebut lah yang fokus melakukan pengejaran terhadap W dan Z.
"Timsus dibentuk oleh Polres Bogor dan Polda Jabar, kemudian dibagi dua untuk melakukan pengejaran terhadap saudara Z dan W," katanya menjelaskan.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan ayah enam orang anak itu. Mereka adalah pasangan suami istri MN dan SM selaku eksekutor pembunuhan, serta Y alias D yang membantu keduanya memasukkan mayat Dufi ke dalam drum dan membuangnya di kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Ketiga orang tersangka tersebut telah diringkus aparat kepolisian. Sementara Z dan W masih dalam proses pengejaran.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.