close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Sabtu, 19 Maret 2022 22:06

Sidang kasus unlawfull killing laskar FPI dinilai sarat rekayasa dan manipulasi

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pengadilan sarat dengan rekayasa dan manipulasi.
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pengadilan sarat dengan rekayasa dan manipulasi.

Dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3) malam dia meminta kepada masyarakat agar tidak percaya dengan yang disebutnya sebagai sandiwara ini. Dia menyayangkan hasil pemantauan yang digunakan untuk proses hukum sampai ada vonis lepas.

"Dalam hal ini kami ingin ingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa namanya Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) yang gajinya kita bayar sama-sama itu terlibat dalam rekayasa kejahatan melindungi para pembunuh," ungkap Marwan.

Oleh karena itu menurutnya sangat pantas jika pihaknya melakukan gugatan. Baginya ini merupakan sebuah konspirasi. Pihaknya menginginkan agar pemerintah menuntaskan kasus ini.

"Pemantauan yang jadi dasar proses hukum, padahal itu hanya pemantauan yang disampaikan pada 14 Januari ke pemerintah lewat Menkopolhukam dan diteruskan ke presiden," jelasnya.

Dia menjelaskan pernyataan sikap dari TP3 pada bulan Februari meminta bertemu dengan presiden, dan diwujudkan pada 9 Maret 2021. Saat pertemuan tersebut, menurutnya, presiden sudah menerima laporan dari Komnas HAM.

"Intinya saat itu presiden bilang tiga kata paling penting. Akan selesaikan kasus pembunuhan enam pengawal, harus secara tuntas transparan, berkeadilan, dan dapat diterima publik," tuturnya.

Akan tetapi, menurutnya, saat pihaknya mau menyerahkan laporan atau temuan yang sudah tersusun di dalam buku putih pada bulan Mei atau Juni, urung ada jawaban.

"Yang lebih penting lagi kalau presiden enggak hipokrit silakan sampaikan laporan temuan TP3 dan pemerintah akan tuntaskan kasus tersebut secara transparan, adil, dan dapat diterima publik," ucapnya.

Dia berpandangan jika Komnas HAM sudah melakukan konspirasi dengan pemerintah. Pasalnya, katanya, acuan presiden adalah yang disampaikan oleh Komnas HAM, lalu diproses oleh polisi dan kejaksaan.

"Karena itu, catatan ketiga kami adalah bahwa presiden basa-basi agar tidak terlalu kasar. Yang terakhir kalau sidang benar, maka mereka harus mendengar dari kedua belah pihak," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika pengadilan bukan hal yang terlalu penting karena sarat dengan rekayasa dan manipulasi.

"Kesimpulan yang saya sampaikan, silakan berbuat sesuai yang Anda mau, tapi kami ingatkan rakyat jangan sedikitpun percaya," lanjutnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan