Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk mencopot jabatan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) yang diemban oleh Asep Agus Handaka. Keputusan Unpad tersebut muncul setelah pihak kampus mengetahui rekam jejak Asep yang pernah menjadi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tetang Pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana S.Pi., M.T dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi FPIK," ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).
Unpad, jelas Dandi, selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hal ini juga berlaku dalam penentuan dalam pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam penempatan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu," tuturnya.
Selanjutnya, jelas dia, Rektor Unpad mengangkat Dr. Ir Eddy Afrianto berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tersebut.
"Pergantian Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Kelautan Unpad dilaksanakan Senin, 4 Januari 2021," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia resmi ditetapkan menjadi organisasi terlarang setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi organisasi tersebut pada 2019 lalu. Dengan putusan tersebut, maka pembubaran HTI telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).