close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Satgas Antimafia Bola merilis enam tersangkan pengaturan skor Liga 3 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Satgas Antimafia Bola merilis enam tersangkan pengaturan skor Liga 3 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 28 November 2019 15:16

Untuk menangkan Persikasi Bekasi, wasit disuap Rp12 juta

Masih ada dua pelaku pengaturan skor dari PSSI yang masuk dalam daftar buron polisi.
swipe

Satgas Antimafia Bola jilid II mengungkap nilai suap dalam pertandingan Liga 3 regional Jawa Barat, yang mempertemukan Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi. Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, para tersangka menyebut angka Rp12 juta.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut digunakan untuk memenangkan Persikasi dalam pertandingan yang berlangsung pada 6 November 2019. Namun demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengatahui lebih rinci aliran dana tersebut.

"Nominalnya kurang lebih Rp12 juta. Kita juga masih mendalami per orang dapat berapa," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Persikasi meraih kemenangan dengan skor 2-3. Uang belasan juta yang disiapkan kemudian diberikan kepada wasit dan dibagikan kepada asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas pertandingan.

Keterangan tersebut terungkap setelah Satgas Antimafia Bola menangkap enam pelaku match fixing atau pengaturan skor di kompetisi Liga 3 regional Jawa Barat. Mereka ditangkap pada Senin (25/11).

Mereka adalah wasit utama berinisial DSP, manajemen Persikasi BTR dan HR, Manajer Persikasi SHB, seorang perantara berinisial MR, serta anggota Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Menurut Hendro, terdapat dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berasal dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). 

"Mereka adalah TAHA sebagai perantara dan HN sebagai Exco (executive committee atau komite eksekutif) PSSI Jawa Barat," ucap Hendro.

Pengaturan skor yang mereka lakukan terjadi di babak semi final Liga 3 regional Jawa Barat. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan