close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto Antara/Reno Esnir
icon caption
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto Antara/Reno Esnir
Nasional
Selasa, 16 November 2021 17:24

Upah minimum naik 1,09% di 2022, KSPI: Menaker bohong

"Istilah batas bawah dan atas, KSPI menyatakan tak ada kenaikan upah minimum, justru terjadi penurunan upah minimum hampir 50%," ucapnya.
swipe

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kenaikan upah minimum rata-rata hanya 1,09% pada tahun 2022. 

Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, kata dia, tidak mengenal istilah batas bawah dan batas atas. Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan inkonstitusional.

"Kok, menjilat ludahnya sendiri, dasar hukum apa yang dipakai oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat batas atas dan bawah. Sungguh pemufakatan jahat," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Di sisi lain, upah minimum adalah jaring pengaman. Batas atas dan bawah upah minimum bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 133 tentang Upah Minimum. Dia pun mengklaim, di negara mana pun tidak ada upah minimum dengan batas atas dan batas bawah. 

"Satu-satunya yang mengenal batas atas dan batas bawah kalau mentalnya pengusaha transportasi. Jangan-jangan orang yang terlibat dalam penetapan upah minimum ini banyak pengusaha transportasi," tutur Iqbal.

Selain itu, penggunaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan dikeluarkannya PP 36/2021 telah mencederai negara hukum dan penegakan hukum. Sebab, serikat buruh dan organisasi lainnya sedang menggugat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan uji formil dan materiil Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ke MK belum inkrah. Maka, semestinya masih menggunakan hukum lama, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasar hasil survei KSPI di 10 provinsi, diperoleh rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7-10%. Setiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika merujuk PP 78/2015 tentang Pengupahan, diperoleh hasil kenaikan upah 4-6%.

"Dengan demikian titik tengah yang moderat, kenaikan upah minimum 5-7%. Namun, KSPI menuntut 7-10%," ujar Iqbal.

Ia pun menyebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbohong terkait kenaikan upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% di tahun 2022. 

"Dengan menggunakan istilah batas bawah dan batas atas, KSPI menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum, justru terjadi penurunan upah minimum hampir 50%," ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan