Buruh akan berdemonstrasi menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 1,09%. Aksi unjuk rasa akan dilakukan di depan Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan, sebanyak enam konfederasi dan 60 federasi buruh di tingkat nasional bakal berunjuk rasa 29-30 November 2021. "Akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11).
Bahkan, jika kenaikan tidak disetujui, dia mengancam, akan mengelar kembali aksi mogok kerja pada 6-8 Desember 2021.
"Kami bersama enam konfederasi serikat pekerja tingkat nasional menyatakan menolak keras penetapan nilai UMP dan UMK yang hanya naik rata-rata secara nasional cuma 1,09%," tegasnya.
Aksi unjuk rasa, menurutnya, akan ada dilakukan dari perwakilan buruh Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Iqbal memastikan, aliansi buruh akan tetap memperhatikan protokol kesehatan.