Perkembangan wabah coronavirus di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Setiap harinya, setidaknya ada 100 tambahan kasus baru pasien positif coronavirus jenis baru atau Covid-19.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Rabu (8/4) sudah 2956 kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Indonesia. Di mana, delapan kasus di antaranya berada di Sulawesi Utara.
Terkait itu, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambuan telah mengajak Muspida dan organisasi perangkat daerah terkait, untuk duduk bersama membahas perkembangan menyeluruh mengenai Covid-19.
Dinas Kesehatan Minahasa Utara juga telah diminta untuk melakukan antisipasi, sekaligus menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi ASN dan THL yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit daerah.
"Tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat kesehatan. Menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya. Itu semua dalam upaya kita mengendalikan Covid 19," terang Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambuan, seperti dilansir Tribun Minut, Kamis (2/4).
Seiring dengan itu, sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat sekaligus melakukan upaya konkret dengan melakukan disinfektan pada beberapa lokasi, seperti rumah-rumah serta pusat keramaian dan rumah ibadah. Menginstruksikan kepada camat, lurah maupun kepala desa agar memerhatikan warganya, menjaga kebersihan lingkungan, dan sosialisasi terus dilakukan terutama cara mencuci tangan, kebersihan diri dan lingkungan untuk mencegah Covid-19.
Tidak cukup dengan itu, bupati juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 85/BMU/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid–19) lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Surat edaran ini berisi 10 poin di antaranya, masa kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, selama ASN melaksanakan tugas di rumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (menongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.
“Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Vonnie.
Berbagai kebijakan yang diambil itu menjadi sangat relevan untuk dilakukan. Mengingat penyebaran Covid-19 sudah semakin meluas. Apalagi orang awam tidak bisa melihat apakah seseorang membawa coronavirus atau tidak. Kesiapsiagaan dan melakukan simulasi harus dilakukan agar ketika ditemukan kasus positif, pemerintah daerah tidak gagap dalam melakukan penanganan.
Sekaligus sebagai bentuk ikhtiar dari Pemkab Minahasa Utara untuk menjaga warganya. "Janga lupa untuk senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing, agar Minahasa Utara terhindar dari situasi penyebaran Covid-19," tutur dia.