close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay
Nasional
Selasa, 12 Juli 2022 17:17

Update Covid-19 12 Juli 2022: Kasus aktif Covid-19 di Indonesia menjadi 21.916

Dari total kasus positif per 12 Juli 2022, penambahan kasus baru paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan 1.594 kasus.
swipe

Kementerian Kesehatan mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Selasa (12/7) pukul 12.00 WIB. Total ada penambahan 3.361 kasus positif dan delapan kematian. Sedangkan tingkat kesembuhan per 12 Juli berjumlah 1.780 orang.

Berdasarkan data Kemenkes tersebut, diketahui kalau kasus aktif Covid-19 di Indonesia menjadi 21.916. Terlihat meningkat dari posisi 30 Juni 2022, yang hanya berjumlah 16.790 kasus.

Dari total kasus positif per 12 Juli 2022, penambahan kasus baru paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan 1.594 kasus. Disusul Jawa Barat 728 kasus, dan Banten dengan 393 kasus. Kematian terjadi di DKI Jakarta sebanyak empat, Jawa Barat dua kasus, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan yang masing-masing satu kasus.

Sedangkan kasus kesembuhan tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan 716 kasus, Banten 319 kasus, dan Jawa Barat 383 kasus.

Dengan begitu, maka per 12 Juli 2022, 6.116.347 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, 5.937.625 di antaranya sembuh, dan 156.806 meninggal dunia.

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

''Kalau sampai menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,'' ujar Menkes Budi pada Senin (11/7), seperti dilansir dari kemenkes.go.id.

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tetapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel ''hitam''. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

''Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,'' tutur Menkes Budi.

Mulai kemarin Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR.

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan