close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pentingnya RUU PDP. Foto Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi. Pentingnya RUU PDP. Foto Pixabay.com
Nasional
Rabu, 22 Juli 2020 07:39

Urgensi regulasi perlindungan data pribadi di era digital

Indonesia tertinggal dari Thailand, Singapura, Malaysia dan Filipina yang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
swipe

Pentingnya payung hukum privasi data menjadi salah satu wacana yang bergulir di era digital ini. Pasalnya, kebocoran dan jual beli data ilegal marak terjadi dan diperdagangkan oleh oknum. Terutama pencurian data di e-commerce.

Melansir data yang diolah Katadata, sekitar 91 juta data pengguna Tokopedia bocor pada tahun ini. Di mana harga jual data tersebut mencapai Rp74,5 juta. Data yang diretas berupa e-mail, nama, dan kata sandi.

Kasubdit Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi E-Business BSSN Lukman Nul Hakim mengatakan, regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan
landasan hukum bagi bangsa Indonesia, untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan
perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia, di manapun data pribadi tersebut berada.

"Tanpa regulasi perlindungan data pribadi, bangsa Indonesia akan kehilangan peluang sosial ekonomi. Bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara," paparnya pada Alinea Forum bertajuk "Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi", Selasa (21/7).

Berdasarkan laporan We Are Social 2020, disebutkan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 64% dari populasi penduduk Indonesia, yaitu berjumlah 175,4 juta jiwa. Kepopuleran media sosial telah mengakibatkan banyak terjadi kasus pelanggaran atas privasi.

Tidak heran jika Indonesia dinilai tertinggal dari Thailand, Singapura, Malaysia dan Filipina yang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection Act).

Sementara anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai, masyarakat terjebak dengan Terms of Use, sehingga tanpa sadar memberikan hak untuk menggunakan dan menyebarkan data pribadi pelanggan kepada pihak ketiga terutama untuk kepentingan pemasaran.

"Pengaturan data pribadi di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan aturan pelaksanaannya masih sangat parsial dalam melindungi data pribadi," katanya.

Nantinya RUU PDP mengatur subjek yang meliputi pemilik data, pengendali data, pemerintah, masyarakat dan asosiasi pelaku usaha yang memanfaatkan data.

Hal yang diatur dalam RUU PDP antara lain, jenis data pribadi; hak pemilik data pribadi; pemrosesan data pribadi; pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya; transfer data pribadi; sanksi administratif; larangan penggunaan data pribadi; pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi; penyelesaian sengketa dan hukum acara; kerjasama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; ketentuan pidana.

Untuk menghindari pasal yang berpotensi 'karet', Abdul mengatakan, pihaknya akan terus menguji pasal-pasal dalam RUU PDP. "Kami membutuhkan masukan dari publik agar RUU ini berkualitas," pungkasnya.

img
Firda Cynthia
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan