Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia melaporkan anggota dewan dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Andre dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik kasus penjebakan dan penggerebekan pekerjas seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung mengaku telah menyerahkan laporan ke MKD, dan sudah mendapatkan berkas pelaporan tersebut. Selain dugaan pelanggaran etik, kata Donny, Jarak Indonesia juga melaporkan Andre atas dugaan penyalangunaan wewenang atau abuse of power dan indikasi konflik kepentingan.
"Jadi kita sudah tuangkan dalam berkas, juga sudah kita serahkan ke dalam berkas itu. Nah kita menyerahkan kembali kepada MKD untuk segera memproses laporan ini," jelas Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Beberapa hal yang dituangkan dalam berkas, misalnya beberapa pasal dalam regulasi Kode Etik DPR seperti Pasal 2 dalam Bab 1, dan Pasal 5 dalam Bab 4 regulasi tersebut.
Berdasarkan pelaporan ini, Donny berharap MKD bisa memproses Andre seadil-adilnya, dan segera menggelar sidang kode etik, termasuk meminta keterangan Polda Sumbar. Syukur-syukur, kata dia, Andre bisa disanksi pemecatan dari posinya sebagai anggota DPR.
"Kami dan kita berharap ini segera disidangkan agar tidak menjadi efek buruk untuk masyarakat. Ini kan sudah menciptakan efek kegaduhan bagi masyarakat itu sendiri," kata Donny.
Donny lantas mengungkap alasan melaporkan Andre, yakni karena politikus Gerindra dinilai menyalahi aturan hukum. Menurut dia, tidak ada istilah penjebakan dalam teori hukum.
Tindakan yang dilakukan Andre, lanjut Donny, lebih pantas dianggap sebagai tindakan perundungan. Pasalnya, Andre telah membuat NN malu lantaran profesinya yang lebih bersifat pribadi.
"Wanita di-bully, saya lahir dari rahim seorang wanita. Kalau wanita di-bully seperti itu bagaimana, kalau kita tahu kan PSK itu pekerjaan pribadi dan tidak bisa dipidana. Justru yang dipidana adalah muncikarinya," terang Donny.
Andre sendiri, kata Donny, telah menyediakan tempat dan menguasai tempat NN diamankan. Karena itu, bagi Donny, Andre bisa saja dikategorikan seperti seorang muncikari
"Mengenai dia menyediakan tempat dan menguasai tempat, bisa dikategorikan kalau saya menduga ya bisa dibuat seperti muncikari juga dia. Karena dia menguasai tempat dia tahu tempat itu akan dijadikan asusila, dia menyewanya dan anggota dia yan memakai," ungkapnya.
Sebelumnya, Donny Manurung melaporkan Andre ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukannya karena dirasa ada ketidakadilan dalam kasus tersebut. Andre juga dinilai memanfaatkan situasi untuk mendompleng namanya sebagai calon peserta pilkada.
"Karena kami melihat PSK ini adalah korban," kata Donny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Menurut Donny, polisi harus memproses hukum Andre Rosiade dan Bimo sebagai pengguna jasa. Pasalnya, apabila peristiwa itu termasuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang, maka polisi juga harus memproses hukum penyalur dan penggunanya.