close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahasiswa Papua saat hendak diamankan di Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto
icon caption
Mahasiswa Papua saat hendak diamankan di Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto
Nasional
Selasa, 03 September 2019 09:12

Usai diperiksa, polisi tahan tersangka rasisme Tri Susanti 

Tri Susanti diperiksa polisi selama 12 jam. Dari pemeriksaan itu, ia dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
swipe

Polda Jawa Timur menahan Tri Susanti, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Jawa Timur selama 1x24 jam.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Usai diperiksa, Tri Susanti langsung ditahan. Terhitung sejak Selasa, 3 September 2019. Dimulai dari pukul 00.00 WIB. 

“Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam,” kata Sahid di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (3/9).

Sahid mengatakan, Tri Susanti diperiksa polisi selama 12 jam. Dari pemeriksaan itu, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.

Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.

Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya, sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan untuk menahan kliennya.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan