close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi saat menetapkan dua tersangka baru pengembangan dugaan suap Muara Enim/Foto dok. KPK
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi saat menetapkan dua tersangka baru pengembangan dugaan suap Muara Enim/Foto dok. KPK
Nasional
Senin, 15 Februari 2021 19:54

Usai ditetapkan tersangka, KPK tahan Bupati Muara Enim

Sebelum dimasukkan ke dalam jeruji besi, KPK akan mengisolasi Juarsah selama dua minggu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Muara Enim Juarsah, setelah menetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan suap proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Sebelum dimasukkan ke dalam jeruji besi, KPK akan mengisolasi Juarsah selama dua minggu. Hal ini, ditujukan sebagai upaya memitigasi laju penyebaran Covid-19 di Rutan Cabang KPK.

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid-19 di rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandori selama 14 hari kerja di Rutan KPK Kavling C1," papar Karyoto.

Dalam perkaranya, Juarsah diduga turut terlibat dalam menyepakati dan menerima uang fee senilai 5% dari total 16 proyek jalan yang diberikan seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi senilai Rp132 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Robi sendiri, telah diperkarakan terlebih dahulu kasusnya oleh KPK.

Tak hanya itu, Juarsah diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.

KPK mentaksir, uang fee yang masuk ke kantong Juarsah mencapai Rp4 miliar. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap melalui eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.

Atas perbuatannya, Juarsah disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu KPK juga menyangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Juarsah juga disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan