close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Djoko Tjandra (tengah), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Djoko Tjandra (tengah), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Senin, 05 April 2021 18:40

Usai divonis 4,5 tahun, Djoko Tjandra pilih pikir-pikir dulu

Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui.
swipe

Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mengaku ingin mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan setelah dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun enam bulan bui, serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujarnya setelah mendengar amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Hal senada juga dipilih penuntut umum. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Muhammad Damis, penuntut memilih sikap pikir-pikir dulu terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan itu.

Adapun dalam tuntutannya, Djoko dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Dalam kasusnya, dia terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari US$500.000 terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hal ini, terkait kasus yang menjerat Djoko, yakni hak tagih Bank Bali.

Sementara mengenai kasus red notice, Djoko terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak US$370.000 dan S$200.000, serta bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sejumlah US$100.000.

Selain itu, Djoko dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking untuk mengurus fatwa MA, dengan menjanjikan US$10 juta yang rencananya diberikan kepada pejabat Kejaksaan Agung dan MA.

Atas perbuatannya, Djoko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan