Polisi akan kembali memanggil Sri Bintang Pamungkas untuk menjalani pemeriksaan soal ujaran kebencian, mengenai upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Oktober 2019 mendatang.
Pemanggilan terhadap Sri Bintang Pamungkas oleh polisi dilakukan untuk kali kedua. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama Sri Bintang mangkir dari pemeriksaan. Alasannya, belum menerima surat panggilan dari kepolisian.
“Dalam waktu dekat, kita akan kembali memanggil Sri Bintang Pamungkas untuk kita mintai keterangan soal ujarannya yang ingin menggagalkan pelantikan presiden,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9).
Terkait kasus ini, kata Iwan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan kepada Sri Bintang Pamungkas. Namun demikian, Iwan tidak menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Selain saksi dan ahli, Iwan menambahkan, penyidik juga telah melakukan kajian terhadap beberapa barang bukti. “Kita sedang memeriksa beberapa ahli dan juga saksi. Kemudian, barang bukti sudah kita lakukan pengkajian dan analisis,” ucap Iwan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Sri Bintang Pamungkas pada Rabu (11/9) kemarin. Alih-alih mendatangi panggilan tersebut, Sri Bintang Pamungkas malah mangkir dengan alasan mengaku belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian.
Dalam perkara ini, Sri Bintang Pamungkas diduga melakukan seruan untuk menggagalkan pelantikan Presiden Jokowi-Ma’ruf melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Ia kemudian dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan nomor laporan TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.