close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi pers Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM terkait timsus kasus penembakan di ruma Ferdy Sambo, Rabu (13/7). Dok Polri.
icon caption
Konferensi pers Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM terkait timsus kasus penembakan di ruma Ferdy Sambo, Rabu (13/7). Dok Polri.
Nasional
Kamis, 14 Juli 2022 08:26

Usai olah TKP, timsus dalami hasil autopsi Brigadir J

Timsus kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo pastikan penyelidikan objektif.
swipe

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan sejumlah progres dari tim gabungan untuk pengusutan kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini diawali dengan masuknya laporan dari Ferdy Sambo.

Ketua tim gabungan, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan pendalaman hasil autopsi dari jenazah Brigadir J. Pemeriksaan saksi dan penambahannya juga beriringan dilakukan yang tidak lain untuk melaksanakan pengungkapan kasus ini sesuai koridor hukum.

"Kita sudah melakukan langkah-langkah yang pertama tentu melaksanakan pendalaman terhadap olah TKP, kemudian pendalaman terhadap hasil otopsi, kemudian juga pendalaman terhadap saksi-saksi, kemudian juga menambah pemeriksaan saksi-saksi yang dimungkinkan akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi dalam koridor hukum," kata Agung di Mabes Polri, Rabu (13/7).

Agung menuturkan, tim gabungan akan menyampaikan hasil dari langkah-langkah untuk nantinya dijadikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan terkait kasus ini. 

Agung menjamin setiap langkah dan masukan darim tim gabungan akan objektif menurut data dan fakta yang dikumpulkan dari TKP. Metode scientific crime investigation adalah cara Agung dan tim gabungan untuk menunjukkan observasi mereka selama ini adalah kejadian sebenarnya.

"Kita lebih menekankan kepada scientific crime investigation hingga hasilnya objektif dan bisa terbuka bagi masyarakat," ujar Agung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus ini memiliki dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan dan kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan. Untuk kasus kedua bisa diancam dengan pasal 289.

"Kita mengedepankan scientific crime investigation," kata Sigit.

Sigit menungkapkan, tim ini akan melakukan evaluasi terhadap pengamanan di rumah pejabat para petinggi Polri. Hal itu merupakan imbas peristiwa tembak yang membuat Brigadir J meninggal oleh Bharada E.

Evaluasi itu akan disampaikan oleh tim gabungan sebagai rekomendasi dari analisa yang sudah dilakukan dalam pengusutan kasus tersebut. Apalagi Closed-circuit Television (CCTV) di lokasi adu tembak yang merupakan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo tidak berfungsi atau mati sehingga menyulitkan proses penyidikan untuk menerangi kasus tersebut.

"Tentunya nanti terkait dengan kasus, tentunya tim gabungan yang akan memberikan masukan," ungkap Sigit.

Sigit menegaskan, peran CCTV sebagai bagian dari pengamanan dan keamanan adalah kewajiban dan penting. Hal ini selalu disarankan untuk pengamann yang lebih baik.

"Pengamanan terhadap rumah kita masing-masing tentunya kita sarankan memang terhadap pengamanan dilengkapi dengan cctv itu kan menjadi bagian yang penting untuk pengamanan di kegiatan masing-masing itu bisa kita lengkapi," ujar Sigit.

Sigit menegaskan, bersama penyidik, hasil tangkapan gambar dari CCTV yang berada di luar rumah tersebut akan dianalisa. Hasil analisa diharapkan dapat menjadi bekal untuk langkah penyidik selanjutnya.

"Tetapi terkait dengan hal ini sendiri tim tentunya akan mempertanggungjawabkan apa yang mereka dapatkan," ucap Sigit.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan