Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka platform yang sempat diblokir karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hari ini (Selasa, 2/8), giliran Valve Corp dan Yahoo.
"Valve Corp (Steam, CS GO, dan Dota) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan tertulis.
"Dengan demikian, masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut," tambahnya. Yahoo pun demikian.
Dua hari sebelumnya per pukul 08.00 WIB, pembukaan blokir dilakukan untuk PayPal. Namun, normalisasi PayPal hanya sementara hingga 5 Agustus kecuali telah mendaftar PSE Lingkup Privat.
Hingga pukul 12.30 WIB tadi, sebanyak 9.189 PSE domestik dan asing telah mendaftar. Kemudian, 64 diberhentikan sementara dan 14 lainnya dicabut.
Diketahui, pemblokiran PayPal, Steam, CS GO, hingga Dota oleh Kominfo memantik murka netizen. Mereka menyampaikan unek-uneknya via media sosial, di antaranya Twitter.
"Bukannya ngusik lapak judi slot, malah ngurusin hal-hal yang ga seharusnya diusik. Lembaga tolol," twit akun @ratcebong dan disertai #BlokirKominfo.
Sementara itu, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pemblokiran beberapa platform imbas penerapan PSE melahirkan otoritarianisme dengan memanfaatkan kuasa digital guna mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan.
"Pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme," ucap Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangannya, Minggu (31/7).
LBH Jakarta pun memiliki enam catatan hukum dan HAM terkait pemblokiran yang dilakukan Kominfo. Salah satunya adalah memunculkan dampak serius terhadap HAM, khususnya hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas privasi sebagaimana ketentuan UUD 1945, Deklarasi Universal HAM (UDHR), serta Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).