Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyatakan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah membuka apa yang diketahuinya mengenai dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam kepada Muhammad Lutfi, lebih dari 15 pertanyaan diajukan. Pertanyaan itu berkaitan dengan kebijakan izin ekspor CPO dan peran tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, serta tersangka Lin Che Wei.
"Apa yang diketahuinya sudah dibuka semua," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Indrasari adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, sedankgan Lin Che Wei adalah pihak swasta yang disewa sebagai konsultan. Keduanya jadi tersangka bersama tersangka lainnya.
Supardi enggan memberitahukan hasil dari pemeriksaan itu, apakah dugaan penerimaan suap yang diterima Muhammad Lutfi berupa enam karton minyak goreng benar diterima atau tidak. Dia pun menyerahkan pembuktian itu kepada pengadilan nantinya.
“Hingga saat ini belum ditemukan fakta terkait penerimaan suap," kata Supardi.
Terkait dengan pemeriksaan mengenai peran dua tersangka, Supardi mengungkapkan adanya fakta baru yang ditemukan. Pihaknya akan mendalami hal itu dan berkemungkinan memanggil Muhammad Lutfi kembali apabila ada perkembangan yang didapat.
"Kalau (peran LCW) konsultan kan dibayar perusahaan, (bukan Kementerian Perdagangan)," tuturnya.
Sebagai informasi, Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan pun, Muhammad Lutfi, tidak berbicara mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Dia hanya menyatakan bahwa kehadirannya membuktikan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara atas proses hukum.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.