close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ustaz Haikal Hassan./ Foto: Ist
icon caption
Ustaz Haikal Hassan./ Foto: Ist
Nasional
Jumat, 10 Mei 2019 10:58

Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim

Tim kuasa hukum GNPF MUI siap membela Ustaz Haikal Hassan selama menjalani proses hukum.
swipe

Ahmad Firdaws Mainuri melaporkan Ustaz Haikal Hassan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke pihak kepolisian. Pelaporan tersebut dilayangkan pada Kamis, (9/5) Selain penyebaran berita bohong, Ustaz Haikal Hasan juga dilaporkan soal diskriminasi terhadap ras dan etnis.

Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Azis Yanuar, mengungkapkan atas pelaporan tersebut, Ustaz Haikal Hassan belum mengetahuinya. Kendati demikian, tim kuasa hukum GNPF siap membela Ustaz Haikal Hassan selama menjalani proses hukum.

“Sepertinya belum tahu. Saya tahu pelaporan ini dari teman-teman GNPF,” kata Yanuar saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, (10/5).

Menanggapi laporan Ahmad Firdaws, Azis Yanuar hingga kini masih mempertanyakan bukti atas tuduhan tersebut. Azis menduga alat bukti dalam laporan yang diperuntukkan pada Ustaz Haikal Hassan adalah ceramahnya.

“Kami belum bisa mengomentari lebih jauh atas laporan ini, karena masih belum tahu ceramah yang mana yang dituduhkan kepada Ustaz Haikal Hassan,” kata Azis.

Seperti diketahui, laporan terhadap Ustaz haikal Hassan terdaftar dalam nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019. Pelaporan kepada juru bicara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini semakin menambah daftar ulama GNPF MUI yang dilaporkan ke polisi.

Atas laporan tersebut, Ustaz Haikal Hassan disangkakan melanggar tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi media elektronik. 

Lalu Pasal 28 ayat 2, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan, ras dan etnis Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b Angka 1, konflik suku, ras dan antar golongan (sara) Tidak Diketahui Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 15 KUHP UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan