Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata atau yang akrab disapa Ustaz Maaher At Thuwailibi mengajukan permohonan perawatan di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan kuasa hukum Maaher, Djudju Poerwanto.
Permohonan perawatan di RS Ummi diajukan lantaran kliennya memiliki rekam jejak perawatan di sana. Maaher, kata Djudju, memiliki penyakit Tuberkulosis (TB) usus.
"Kami meminta untuk melakukan perawatan ke RS Ummi karena di sana sudah ada rekam jejaknya. Beliau ini kan soalnya habis operasi dan perlu perawatan," kata Djudju di Bareskrim Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Sementara istri Maaher, Iqlima Ayu, berharap dapat bertemu langsung dengan suaminya saat diizinkan menjalani perawatan di RS Ummi. Pasalnya, saat ini aturan di Rutan Bareskrim Polri tidak memperbolehkan adanya keluarga yang menjenguk.
Ayu menjelaskan, sejauh ini kondisi suaminya di dalam sel terbilang cukup baik. Kendati demikian, suaminya memang masih dalam pantauan medis karena adanya obat yang harus dikonsumsi secara rutin.
"Memang ada penyakit TB usus dan itu harus mengkonsumsi obat selama sembilan bulan tidak boleh putus. Kondisinya si cukup baik meski tidak enak badan," ujarnya.
Untuk diketahui, Maaher dikenakan pidana atas ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya. Saat ini, Maaher tengah menjalani penahanan perpanjangan 40 hari sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan.