Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera mengagendakan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ini mengingat status Jakarta telah ditetapkan dalam UU Ibu Kota Negara yang baru.
“Revisi UU Kekhususan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara segera dilakukan agar tidak terkesan terdapat dua ibu kota negara, meskipun posisi UU IKN dalam ketentuan peralihannya menunggu penetapan selanjutnya,” ujar Perwakilan Kaukus Muda Betawi Usni Hasanudin, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Selain itu, Kaukus Muda Betawi tidak keberatan jika ibu kota negara dipindahkan.
“Bahkan, Soekarno pernah juga akan memindahkan Jakarta ke Palangkaraya. Hanya memang kepindahan ibu kota negara saat ini menciptakan spekulasi politik, sehingga menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.
Usni mengusulkan perubahan UU Jakarta juga merevisi kewilayahannya. Jakarta harus diperluas wilayahnya ke daerah dengan memasukkan Kota Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan. Kemudian, memberinya nama baru, Jakarta Raya.
“Selain faktor warga Betawi yang saat ini banyak mendiami ketiga wilayah tersebut, juga untuk terintegrasinya pembangunan ekonomi dan pusat bisnis,” tutur Usni.
Apalagi, pembangunan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini mengusung konsep terintegrasi dengan wilayah penyanggah.
“Hal yang tampak bisa kami rasakan yaitu sistem tranportasi maupun penggunaan ornament pemerintahan dan pembangunan lainnya memiliki kesamaan dengan nuansa Jakarta,” ujar Usni.
Ia pun mengingatkan, revisi UU Jakarta harus melibatkan masyarakat Betawi yang terdampak langsung.
Senada, perwakilan Kaukus Muda Betawi lainnya, Idhoy menganggap, orang Betawi harus dilibatkan dalam kelahiran kembali Jakarta. Orang Betawi harus dilibatkan dari segi kepemimpinan daerah, perekonomian, kebudayaan lokal, hingga terkait identitas kota Jakarta.
“Perlu penegasan terhadap semua regulasi yang memiliki irisan dan keterkaitan dengan Betawi agar ditegakkan mengingat jakarta akan menjadi "daerah" sebagaimana provinsi non ibukota lainnya,” ucapnya
Terpisah, perwakilan Kaukus Muda Betawi lainnya Ridwan Boim mengatakan, revisi UU Jakarta harus mengembalikan sistem pemerintahan daerah seperti provinsi lain. Yaitu, ada DPRD di tingkat kota/kabupaten dan wali kota/Bupati dipilih langsung.
“Opsi lain jika memang tetap khusus, maka salah satu kekhususan gubernur atau wagub, wali kota atau wakil wali kota, bupati atau wakil bupati harus mengakomodir perwakilan Betawi, sehingga kekhususannya mampu mengakomodasi semangat dan eksistensi masyarakat Betawi,” tuturnya.
“Kalaupun ada opsi lain dimekarkan menjadi Provinsi Khusus Megapolitan bisa saja gubernur ditunjuk langsung presiden dan posisi gubernur ex officio menjadi menteri megapolitan,” tutur dia.