Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah muncul sejak KPK di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
"Tertulis bulan November 2015, berarti era Plt (Pelaksana tugas)," ujar Samad dalam diskusi bertajuk “KPK adalah Koentji” di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Ia menegaskan, bila usulan ini benar datang dari era Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hal ini menyalahi aturan. Sebab, Plt terbelenggu seperangkat aturan. Misalnya, dilarang mengeluarkan kebijakan strategis dan merekrut pegawai.
Samad membantah, bila usulan revisi UU KPK disampaikan kepada DPR pada masa kepemimpinannya. Sebab, era kepemimpinannya berlangsung dari tahun 2012 hingga Februari 2015, kemudian dilanjutkan Plt hingga bulan Desember 2015. Samad diberhentikan dan digantikan Plt karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Itu sebenarnya tidak boleh (mengusulkan revisi UU KPK) di masa kepemimpinan Plt, nanti kita coba crosscheck," ucapnya.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan membeberkan, DPR hanya menindaklanjuti usulan revisi UU KPK dari pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menepis pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut usulan merevisi UU KPK merupakan permintaan dari pimpinan KPK.
Lebih lanjut, Abraham Samad pun turut membenarkan bila pimpinan KPK sekarang bukanlah yang mengusulkan revisi UU KPK. "Itu benar, bukan pimpinan KPK sekarang," ucapnya.