close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Kamis, 08 Oktober 2020 10:17

Usut dugaan korupsi PUPR Banjar, KPK dalami alur transaksi

Penyidik melakukan penyitaan barang bukti terhadap Artri Dadang Alamsyah dan Fitriah. 
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10), telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. Para saksi dikonfirmasi perkara tersebut.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar sekaligus mantan Kabid SDA 2013-2016 Agus Saripudin dan Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, serta CV Puncak Asih Bayu Kusuma dicecar pertanyaan terkait alur transaksi.

"Dikonfirmasi penyidik terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Sama seperti kedua saksi tersebut, Staff Bisnis Legal Bank BJB Banjar Galih Achmad Nugraha dan Staf bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci, juga dicecar pertanyaan terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini, yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak.

Sedangkan untuk tiga saksi lainnya, Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah, Staff Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah, dan ibu rumah tangga Artri, penyidik lembaga antirasuah menyita barang bukti.

"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti terhadap Artri Dadang Alamsyah dan Fitriah. Di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri, dalam keterangannya Jumat (10/7).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan