Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012-2013. Pemanggilan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS) yang berstatus wiraswasta.
"Pemeriksaan 1 September 2020, saksi untuk tersangka DS di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar)," kata Ali di Jakarta, Selasa (1/9).
Total ada 13 orang yang akan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi. Mereka adalah Pupung Haduah berstatus PNS, R. Ivan Hendriawan PNS DPKAD Kota Bandung, dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung tahun 2008-2011 Juniarso Ridwan.
Lalu, Rusjaf Adimenggala selaku Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung 2011-2013, Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013 Iskandar Zulkarnain, dan Soegiharti Siti Hasanah selaku Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya pemkot Bandung sejak tahun 2008-2016.
Kemudian, Raden Rizki Lazuardi selaku Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemkot Bandung, Tris Tribudiarti Isnaningsih berstatus PNS, dan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis.
Berikutnya, mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Lia Noer Hambali, anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Ubad Bahtiar selaku Setda Kota Bandung dan Cepi Setiawan yang berstatus PNS.
"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," jelas Ali.
Dalam perkaranya, Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah .
KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.