Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu yang didalami penyidik yakni soal kerja sama bisnis antara Andhi dengan pihak-pihak terkait.
Informasi itu diperoleh dari CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Erick Henrizal hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan yang dilakukan Senin (22/5).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerja sama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).
Diketahui, RNR Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kargo, ekspor, impor, hingga transportasi. Erick Henrizal juga pernah mengikuti pemilihan sebagai Wakil Bupati Bango pada Pilkada 2020.
Selain dicecar soal kerja sama bisnis dengan Andhi, penyidik juga menggali keterangan soal aliran dana gratifikasi. Duit itu diduga diterima lewat perusahaan tertentu.
"Di samping itu, didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," ujar Ali.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.
"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).
Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar.
"Yang di Makassar," ujarnya.
Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.
KPK berharap Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.