close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Senin, 12 Agustus 2019 20:41

Usut impor bawang putih, KPK geledah kantor Kementan dan Kemendag

KPK juga menggeledah kantor I Nyoman Dhamantra di gedung DPR.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan proses izin impor bawang putih tahun 2019. Lokasi yang disisir antara lain ruang kerja anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dharmantra. Diketahui, Nyoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, ruang Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag), serta ruang Direktorat Jendral Holtikultura Kementrian Pertanian (Kementan). Dari ketiga lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.

“Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag,” kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (12/8).

Chrystelina menuturkan, saat ini tim penyidik masih berada di lokasi penggeledahan. Karena itu, dirinya mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil terkait hubungan antara kasus impor bawang putih dengan ruangan direktorat jendral di dua kementerian tersebut yang turut digeledah dalam perkara ini.

I Nyoman telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (8/8). Selain Nyoman, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi senyap pada Rabu (7/8). Dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap ialah orang kepercayaan I Nyoman, Miawati Basri, serta seorang dari pihak swasta, Elviyanto. 

Sedangkan tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, bersama dua unsur swasta yaitu Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Dalam kasus ini, Chandry dan Zulfikar diduga meminta bantuan kepada Mirawati selaku orang kepercayaan I Nyoman, untuk dimudahkan proses izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton.

Sebagai imbalannya, I Nyoman akan mendapatkan fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang berhasil diimpor. Selain itu, muncul angka kesepakatan untuk mengurus izin impor tersebut sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Chandry tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Chandry meminjam uang Zulfikar.

Sebagai syarat peninjaman uang, Zulfikar meminta bunga pinjaman yang harus dibayar Afung jika impor terealisasi dengan nilai Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih sebesar Rp50.

Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman itu sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Diduga uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, Rp100 juta masih berada di tangan Doddy yang rencananya akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.
 
Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan