Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk mengusut dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Pada perkara itu, eks Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rachmat Yasin, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang dipanggil adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Florentina Endah Susilowati; Kepada Desa Singasari Kab. Bogor, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra; Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda Kab. Bogor, Rachmat Mulyana; Ketua RT, Dading; dan wiraswasta, Endang Suparman.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/11).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kab. Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.
Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.
Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jabar. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.