Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Jawa Barat M Zairin, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zairin, bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Yasin diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Selain Zairin, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, Kasubbag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman juga dipanggil sebagai saksi.
KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.
Dia juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.
Dalam kasus itu, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.